JAKARTA - Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6), memasuki pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Prabowo-Sandi. Dikutip dari kumparan.com, tim hukum Prabowo-Sandi, sedianya menghadirkan saksi dari unsur TNI, namun saksi tersebut gagal dihadirkan ke MK karena dipanggil Provost.

''Saya dengar malah dia (saksi kami) dipanggil aparat militer (Provost). Makanya saya mau klarifikasi, baru mau kita ajukan tapi sudah dipanggil. Enggak tahu program apa provost,'' kata Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), sebelum sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Dalam sidang sebelumnya pada Selasa (18/6), BW mengungkap saksi dari penegak hukum itu hanya ingin hadir jika diundang langsung MK.

BW mengatakan ada surat yang sudah disiapkan agar MK mengundang penegak hukum tersebut secara langsung, bukan karena dihadirkan oleh tim Prabowo-Sandi. ''Kalau ada perintah MK untuk bisa hadir, maka dia akan hadir,'' tuturnya.

Namun hakim MK Suhartoyo menjelaskan, menghadirkan saksi bukanlah kewenangan MK. Sehingga MK tidak memenuhi permintaan itu.

''Prinsipnya saksi apapun yang diajukan adalah itu para pihak. Jadi mahkamah sekali lagi dengan dengan argumentasi itu jangan sampai ada yang merasa keberpihakan,'' terang Suhartoyo.***