TASIKMALAYA - Salah seorang dari enam bocah lelaki yang ikut menyaksikan hubungan intim pasangan suami-istri (pasutri) di Kecamatan Kadipaten, Tasikmalaya, Jawa Barat, memberikan kesaksian di hadapan Ketua KPAID Tasikmalaya Ato Rinanto dan tokoh masyarakat setempat, Rabu (19/6). Dikutip dari kumparan.com, bocah berusia 12 tahun itu mengaku menonton adegan ranjang pasutri itu bersama lima temannya pada pertengahan bulan Ramadhan 1440 H.

''Saya hanya ditawari untuk nonton. Saya tidak minta untuk nonton,'' kata bocah itu sembari tertunduk malu.

Dikatakannya, saat itu pasutri yang diketahui berinisial L dan K tersebut beradegan ranjang di kamar rumah kontrakannya.

Bocah dan sejumlah anak-anak menyaksikan dari ruang tengah. Pada saat itu, pasutri sengaja membiarkan kamarnya terbuka agar aksinya disaksikan anak-anak.

Menurut kesaksian dia, pasutri itu memugut bayaran sebelum berhubungan badan. Tarifnya bervariasi, mulai dari Rp5 ribu, hingga Rp10 ribu. Malah ada yang bayar kopi. ''Kami nonton sampai keduanya lelah,'' kata bocah itu.

Bocah itu mengatakan hanya menyaksikan pertunjukan amoral itu satu kali.

Ketua KPAID Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan bocah-bocah yang menonton adegan pasutri berhubungan badan ini harus diberi konseling. Musababnya, efek dari menonton adegan panas pasutri secara langsung berdampak negatif.

''Kita masih mengumpulkan data apakah setelah enam bocah ini ada gelaran nobar lanjutan di malam selanjutnya, atau selain enam bocah ini apa masih ada yang lain,'' ujar Ato.***