TASIKMALAYA - Salah seorang dari bocah yang ikut menonton adegan hubungan intim pasangan suami-istri di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, nyaris mencabuli anak perempuan berusia tiga tahun. Hal itu diungkapkan Ketua KPAID Tasikmalaya Ato Rinanto, di Tasikmalaya, Selasa (18/6). Ato menyebutkan, anak itu berupaya meraba tubuh balita yang merupakan tetangganya. ''Beruntung aksi bocah korban perbuatan amoral pasutri itu bisa segera dicegah,'' ujar Ato.

Ato berharap bocah-bocah yang menjadi korban pasutri itu segera mendapatkan pemulihan secara psikologis. Total ada enam anak yang menyaksikan langsung hubungan seksual pasutri. Mereka menonton karena dibujuk sejawatnya dengan membayar Rp5 ribu untuk satu adegan.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan pasutri itu. Mereka adalah E (25 tahun) dan L (24 tahun). Pasutri itu sebelumnya melarikan diri selama sepekan saat kasusnya mencuat.

Pada Senin (17/6) mereka mendatangi Polres Tasikmalaya Kota untuk menyerahkan diri. Tapi saat diperiksa petugas, keduanya tidak mengakui perbuatannya.***