JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan, ngototnya orangtua memasukkan anaknya ke SMA favorit, diantaranya disebabkan pertimbangan akan mudah lebih diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) yang hanya melihat hasil rapor. Sebab, kata Muhadjir, sekolah-sekolah favorit setiap tahun mendapatkan kuota sangat tinggi untuk SNMPTN.

Dikutip dari beritasatu.com, menurut Muhadjir, skema SNMPTN dengan kuota ini adalah kebijakan tidak adil yang seharusnya dihapuskan. ''Biarlah anak berjuang sesuai dengan individunya, bukan karena sekolah. Jika memang anak bagus maka meskipun berasal dari sekolah akreditasi C, ia berhak untuk memperebutkan kesempatan masuk SNMPTN, bukan mendapat kesempatan karena berada di sekolah tertentu,'' ujarnya.

Menurut Muhajdir, perlu ada evaluasi menyeluruh agar kebijakan pendidikan sejalan. Sebab, sudah saatnya menghentikan praktik-praktik ketidakadilan.

Lanjut dia, orangtua yang ingin anaknya mendapat pendidikan terbaik dan layanan lebih dari kemampuan pemerintah sebaiknya melanjutkan pendidikan sang anak di sekolah swasta. Sebab, negara memberikan fasilitas pendidikan sama kepada seluruh warga masyarakat. Tanpa ada yang mendapat keistimewaan.

Sementara itu, Sekjen Kemdikbud, Didik Suhardi mengatakan, ia dan staf khusus Mendikbud, Hamid Muhammad, telah melakukan dialog bersama provinsi DKI Jakarta, Jateng, dan beberapa provinsi yang keberatan dengan jalur zonasi. Mereka telah mencapai kesepakatan untuk menerapkan skema penerimaan peserta didik baru (PPDB) sesuai dengan Permendikbud.

Pendapat senada juga disampaikan Hamid. Ia menuturkan, semua provinsi mengikuti Permendikbud tentang PPDB. Dijelaskan dia, provinsi yang sebelumnya menolak dan membuat skema berbeda, setelah dialog ternyata kebijakannnya masih dalam skema PPDB yang dimaksud.

Semisalnya, Jawa Tengah yang meminta kuota jalur prestasi ditingkatkan atau DKI yang meminta adanya jalur afirmasi. Semua sebetulnya tidak melanggar Permendikbud. Yang terpenting adalah, calon peserta didik yang diprioritaskan memang benar-benar siswa dalam zona tersebut. Selain itu, sekolah harus fokus memprioritaskan para peserta disabilitas.

''Dalam zonasi itu tidak diatur yang ada di situ, yang diatur itu orang-orang yang tidak mampu didahulukan. Anak-anak yang berkebutuhan khusus didahulukan. Perkara di dalam situ mau diatur, ada afirmasi seperti DKI Jakarta itu dimaksud untuk siswa inklusi (berkebutuhan khusus, red) masuk di situ. Kemudian, DKI Jakarta juga banyak anak yang berprestasi, boleh dipakai di situ yakni masuk skema zonasi 90%, kenapa tidak? Sepanjang di dalam zonanya, silakan diatur yang penting zonanya itu 90%. Jadi fleksibel,'' kata Hamid kepada Beritasatu.com, Senin (17/6/2019).

Menurutnya, amat penting untuk menyamakan perseppsi agar tidak ada permasalahan. Sebab, jika ada provinsi yang membuat kebijakan dengan jalur sendiri tentu orang atau provinsi lain akan berteriak karena ada yang menjalankan PPDB di luar Permendikbud 2018.

Kadisdik DKI Jakarta, Ratiyono juga menjelaskan, maksud dari adanya afirmasi di DKI Jakarta adalah untuk memberi kesempatan anak disabilitas agar tertampung dalam zona terdekat. Namun, setelah adanya pembicaraan dengan Kemdikbud, DKI Jakarta memastikan diri untuk menjalankan PPDB sesuai Permendikbud dengan skema afirmasi masuk dalam jalur zonasi 90%.

''Skema afirmasi ini karena kasihan kan kalau yang berkebutuhan khusus harus mendaftar terbuka atau ikut persaingan. Afirmasi supaya kita dahulukan dan yang berkebutuhan khusus jangan jauh-jauh sekolahnya,'' ujarnya.***