JAKARTA - Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin diduga telah menyalahgunakan APBN sekitar Rp100 triliun untuk memenangkan pasangannya dalam Pilpres 2019. Dugaan itu diungkapkan Ketua Tim Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), saat membacakan gugatan dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

''Nilai anggaran yang dicairkan untuk program-program yang diduga disalahgunakan tersebut tidaklah sedikit yaitu hampir sebesar Rp100 triliun,'' kata Bambang.

Menurut Bambang, modus vote buying dengan menggunakan APBN dilakukan capres 01 dalam posisinya sebagai presiden petahana.

''Yang demikian itu adalah potential corrupt atau paling tidak menyalahgunakan kekuasaan yang tidak etis, misuse of state budget untuk kepentingan pribadi pemenangan 01 dalam Pilpres 2019,'' ujar Bambang.

Bambang mengatakan, penyalahgunaan anggaran negara oleh paslon 01 itu dibungkus dengan berbagai kegiatan seolah-olah sebagai program negara, termasuk menaikkan gaji PNS, dan memberikan gaji ke-13 jelang hari pencoblosan.

''Padahal dengan alur berpikir rasional yang wajar tidak lain mempunyai maksud tersembunyi dan bahkan terbuka untuk mempengaruhi preferensi pilihan penerima manfaat secara langsung atau tidak langsung dari program-program tersebut,'' ucap Bambang.***