PEKANBARU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia akan melakukan sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Kantor Bawaslu Riau hari ini Jum’at 14 Juni 2019. Sidang pemeriksaan akan di selenggarakan di Aula Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Adi Sucipto No.284 Komplek Transito, Pekanbaru pada pukul 09.00 Wib.

Sidang pemeriksaan  akan membahas masalah dugaan pelanggaran kode etik dengan nomor register laporan 107-PKE-DKPP/V/2019 dengan teradu ketua dan anggota KPU Kabupaten Kuantan  singingi.

Dalam sidang besok, Dr. H. AlFatira Salam, APU bertindak selaku pimpinan majelis sidang akan didampingi oleh 2 anggota Majelis yaitu Gema Wahyu Adinata, SH dari unsur Bawaslu Riau, dan AKBP Firdaus dari unsur Kepolisian.

Sedikitnya ada 9 pokok aduan yang dilaporkan ke DKPP yang dibahas besok pagi. Permasalahan yang dibahas mulai dari penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga tidak cermatnya Rekapitulasi hasil pemungutan suara di kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada pemilu tahun 2019.

Tadi malam, Kamis (13/6/2019) Alfitra Salam bersama dengan Bawaslu, KPU, Polda dan Tokoh Masyarakat di Provinsi Riau menggelar Rapat Kerja Teknis yang di selenggarakan di Hotel Swiss Belt In Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

Rusidi Rusdan Ketua Bawaslu Provinsi Riau bersama Gema Wahyu Adinata, Neil Antariksa, Amiruddin Sijaya, dan Anderson turut hadir dalam rapat malam ini.

Selain pihak Bawaslu, terlihat Abdul Hamid mantan komisioner KPU Riau bersama Sri Rukmini ikut duduk bersama dalam rapat tersebut.

Dalam sambutannya, Alfitra Salam sangat mengapresiasi kerja Penyelenggara Pemilu baik itu dari pihak Bawaslu maupun KPU dam mensukseskan pilpres dan pileg 2019.

Alfitra sangat menyayangkan adanya korban dalam pelaksanaan pemilu, sedikitnya kurang lebih 700 orang penyelengara yang meninggal dunia.

“Sekitar 700  orang sahabat kita, dari pihak penyelenggara yang telah gugur pada pemilu ini.” tutur Alfitra dengan nada sedih.

Diakui Alfitra, tekanan kepada pihak penyelenggara sangatlah tinggi, ditambah dengan jam kerja yang melebihi batas dan konsumsi yang tidak ada bagi penyelenggara menjadi sumber masalah kesehatan bagi penyelenggara.

lanjutnya, Alfitra Salam akan mencanangkan untuk dilakukan pemisahan Pileg Pusat dengan Daerah, Pemilihan eksekutif dengan legislatif pada tahun-taun kedepan.

“Kita akan pisahkan untuk pemilu selanjutnya antara pileg pusat dan daerah, Eksekutif dan legislatif agar tidak terulang kembali masalah pemilu seperti tahun ini.” tambahnya.

Alfitra berharap agar dalam pemilu-pemilu selanjutnya sistem pemilu, serta rekrutment perlu diperbaiki.

Alfitra Salam mengatakan bahwa hingga saat ini sebanyak 273 Laporan yang diterima oleh Bawaslu RI, 9 diantaranya berasal dari Provinsi Riau.

Rencananya, pihak pelapor akan menghadirkan 8 orang saksi dalam sidang perdana esok hari. ***