MEDAN - Gunung Sinabung di Kabupapaten Tanah Karo, Sumatera Utara, kembali erupsi Ahad (9/6/2019). Abu vulkanik yang disemburkan gunung tersebut menyebar sampai ke Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Dikutip dari liputan6.com, ada lima kecamatan di Aceh Selatan terkena dampak. Dari foto Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, tampak abu vulkanik menyelimuti sejumlah kendaraan roda dua dan empat. Kecamatan terdampak yakni, Trumon, Trumon Tengah, Trumon Timur, Bakongan dan Kluet Utara.

Hujan abu vulkanik mulai terlihat sejak pukul 20.00 WIB. Untuk mengantisipasi dampak yang merugikan, BPBD setempat sudah berkoordinasi dengan pihak terkait soal kebutuhan masker dan peralatan medis yang diperlukan.

Anggota Pos Pemadam 06 Trumon, Pos 05 Bakongan, dan anggota Pos 04 Kluet Utara terus memantau penyebaran abu vulkanik Gunung Sinabung di wilayah tersebut. Hingga Senin dini hari (10/6/2019), hujan abu masih berlangsung.

''Belum ada laporan korban jiwa akibat terdampak abu vulkanik kiriman dari Sumatera Utara ini,'' ujar Kepala Pelaksana BPBD Aceh Selatan, Cut Syazalisma, kepada Liputan6.com, Senin (10/6/2019).

Pantauan BPBD, hujan abu vulkanik mulai mereda di beberapa lokasi. Namun, masyarakat diimbau tetap berjaga-jaga dengan cara menyiapkan masker jika berakvitas di luar rumah untuk saat ini.

Berada di Level Siaga

Data dari Pos Pengamatan Gunung Api Sinabung menyebutkan bahwa erupsi Gunung Sinabung terjadi pukul 16.28 WIB. Tinggi kolom abu teramati kurang-lebih 7.000 meter di atas puncak atau sekitar 9.460 meter di atas permukaan laut.

Kolom abu berwarna hitam dengan intensitas tebal condong ke arah selatan dengan amplitudo maksimum 120 mm dan durasi kurang-lebih 9 menit 17 detik. Selain itu, terjadi awan panas ke arah tenggara 3,5 km dan selatan 3 km serta terdengar suara gemuruh.

Status Gunung Sinabung saat ini berada pada level siaga. Untuk itu, masyarakat dan wisatawan diminta tidak melakukan aktivitas ke desa-desa yang direlokasi, atau dalam radius radial 3 km dari puncak Gunung Sinabung serta radius sektoral 5 km untuk sektor selatan-timur, dan 4 km untuk sektor timur-utara.***