JAKARTA - Ketua Kuasa Hukum Tim BPN Bambang Widjojanto mengatakan, Pemilu paling demokratis di Indonesia justru terjadi pada Pemilu pertama tahun 1955. Sedangkan Pemilu tahun 2019, menurut Bambang, merupakan Pemilu terburuk di Indonesia.

''Inilah Pemilu terburuk di Indonesia selama Indonesia berdiri,'' ucap Bambang dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019), seperti dikutip dari beritasatu.com.

Atas dasar itulah, kata Bambang, pengajuan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi menjadi sangat penting.

''Akan diuji, apakah dia (MK) pantas untuk menjadi suatu mahkamah yang akan menorehkan legacy dan membangun peradaban kedaulatan di masa yang akan datang,'' tambah mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Terkait pengajuan ini, BPN menyiapkan delapan orang tim pengacara. ''Ada delapan orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi. Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjajanto,'' ujar Bambang Widjajanto usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (25/4/2019), seperti dikutip dari tribunews.com.***