MATARAM - Siswa kelas XII jurusan IPS SMAN 1 Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Aldi Irpan, dinyatakan tidak lulus saat pengumuman kelulusan pada Senin (13/5) lalu. Aldi tidak diluluskan diduga karena sering mengkritisi kebijakan sekolah. Dikutip dari republika.co.id, pihak sekolah dikabarka akan membatalkan keputusan yang menyatakan Aldi tidak lulus. Aldi mengaku telah mendapat kabar dari Koordinator Divisi Advokasi dan Hukum, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB Joko Jumadi bahwa sekolah akan membatalkan keputusan dan menyatakan Aldi lulus.

Kata Aldi, dirinya akan bertemu pihak sekolah mengenai keputusan tersebut pada Sabtu (25/5).

''Alhamdulillah saya bersyukur banget bersama keluarga,'' ujar Aldi saat dihubungi republika.co.id dari Mataram, NTB, Kamis (23/5) malam. 

Koordinator Divisi Advokasi dan Hukum, LPA NTB, Joko Jumadi, membenarkan kabar tersebu. Keputusan itu dilakukan berdasarkan pertemuan kepala sekolah (kepsek) SMAN 1 Sembalun Sadikin Ali dengan Ombudsman NTB pada Kamis (23/5).

"Alhamdulillah akhirnya Kepsek SMA 1 Sembalun sadar akan kesalahannya dan insya-Allah hari Sabtu akan diserahkan keputusan kelulusan Aldi,'' kata Joko.

Joko menyampaikan, dewan guru di SMAN 1 Sembalun akan menggelar rapat pada Jumat (24/6) guna menganulir keputusan ketidaklulusan Aldi beberapa waktu lalu.

''Tadi sore, kepala sekolah dipanggil Ombudsman dan dalam pertemuan tersebut kepsek akhirnya menyatakan besok akan menggelar rapat dewan guru untuk menganulir keputusan yang sudah dikeluarkan,'' ucap Joko.

Kepala Perwakilan Ombudsman NTB Adhar Hakim mengaku sudah membuat kesepakatan dengan pihak sekolah berdasarkan pertemuan tersebut. Pihak sekolah, kata Adhar, sudah menyetujui kesepakatan meluluskan Aldi yang dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan.

''Tapi kami berikan peluang menyelesaikan sesuai mekanisme internal agar tidak ada lagi pelanggaran baru. InsyaAllah Sabtu akan dilakukan proses penyerahan,'' ucap Adhar.

Adhar menyebutkan keputusan administrasi yang dibuat sekolah sebelumnya apabila melanggar hukum akan batal demi hukum. Adhar melihat ada mekanisme penilaian terhadap siswa yang kurang tepat dan tidak lengkap sesuai mekanisme yang ada. Sekolah, menurut Adhar, merupakan lembaga pendidikan yang setiap mekanisme administrasi harus punya landasan yang tepat.

''Didik disiplin boleh-boleh saja, tapi tidak boleh berdasarkan subjektivitas personal. Harus ada dasar pijakan, harus juga menggunakan pendekatan-pendekatan yang lebih tepat,'' kata Adhar. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB Rusman mengaku belum mengetahui keputusan antara Ombudsman NTB dan pihak sekolah terkait nasib Aldi. Meski begitu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, kata Rusman, akan menghormati apapun keputusan yang diambil Ombudsman NTB dan sekolah perihal nasib Aldi ke depan.

''Saya belum tahu itu, jika demikian adanya, saya hormati (keputusan) itu,'' ungkap Rahman.

Republika.co.id berupaya menghubungi Kepsek SMAN 1 Sembalun Sadikin Ali, namun belum mendapat jawaban.

Sebelumnya, nama Aldi menjadi pembicaraan lantaran dinyatakan tidak lulus saat pengumuman pada Senin (13/5). Aldi merasa ketidaklulusannya lantaran sikapnya yang kerap mengkritik kebijakan sekolah. Namun pihak sekolah menilai Aldi tak layak lulus lantaran kerap melakukan pelanggaran disiplin.***