BOGOR - Polres Bogor Kota tidak menahan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Bogor, Iyus Khaerunnas, usai menetapkannya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. ''Dengan alasan kemanusiaan dan dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti, Polres Bogor Kota memberikan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan,'' kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser dalam keterangannya, Minggu (19/5/2019), seperti dikutip dari beritasatu.com.

Iyus Khaerunnas dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan atau Pasal 160 KUHPidana.

Dalam video yang beredar, Iyus Khaerunnas mengaitkan isu dugaan kecurangan Pemilu dengan komunisme yang menurutnya sudah masif berkembang di Indonesia. Dia mengajak seluruh umat Islam untuk melakukan perlawanan lewat jihad. Atas dasar itulah Polres Bogor Kota menetapkannya sebagai tersangka.

Kombes Hendri Fiuser menambahkan, proses hukum terhadap Iyus tetap berjalan. ''Ustaz Iyus diwajibkan lapor diri dua kali seminggu di Sat Reskrim Polresta Bogor Kota,'' tegas Hendri Fiuser.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ustaz Iyus ditangkap di kediamannya Jumat (17/5/2019) siang, terkait video dirinya yang bicara mengenai adanya kecurangan Pemilu, masifnya komunisme, hingga ajakan jihad untuk melawan itu semua.

Menurut Hendri, Iyus meminta maaf dan mengakui salah saat diperiksa oleh penyidik. ''Dalam hasil periksaan Ustaz Iyus sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama,'' ujar Kombes Hendri Fiuser.***