JAKARTA - Aparat Polres Kerinci, Jambi, menangkap Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berinisial KS (53), saat bersembunyi di rumah warga. KS ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran kotak suara dan surat suara Pemilu 2019. Dikutip dari tribunnews.com, Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi mengatakan, KS ditangkap bersama dengan R, tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

''KS ditangkap tim gabungan saat bersembunyi di rumah penduduk. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,'' ujar Edi, Senin (22/4/2019).

KS dan R diduga melakukan pembakaran kotak suara dan surat suara Pemilu 2019 di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi.

RJ alias R (31), warga RT 02 Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, merupakan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Tanah Kampung.

Sementara itu, A alias Pak Eka (55), warga Desa Pendung Hiang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, juga ditahan namun masih berstatus sebagai saksi. A menyerahkan diri ke Polres Kerinci setelah kedua rekannya ditangkap.

''Ketiganya saat ini diamankan di Polres Kerinci guna proses lebih lanjut,'' ungkap Edi.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat Kerinci dihebohkan dengan pembakaran kotak suara dan surat suara pada Kamis (18/4/2019) sekitar pukul 04.30 WIB.

Belasan kotak suara Pemilu 2019 beserta dokumen di dalamnya musnah terbakar. Menurut keterangan dari Ketua Panwaslu Kota Sungai Penuh Jumiral, ada 13 kotak suara yang dibakar.***