MAKASSAR - Seorang siswi kelas X atau kelas I sebuah SMA di Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban penyekapan dan pencabulan yang dilakukan pacarnya. Dikutip dari merdeka.com, aparat Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar meringkus pelaku setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

''Setelah ada laporan yang masuk dari keluarga korban, kemudian dilakukan penyelidikan. Akhirnya bisa diungkap dan petugas mengamankan pelakunya,'' kata Wakapolrestabes Makassar AKBP Adhi Purboyo, Sabtu (30/3).

Adhi mengungkapkan, korban berinisial VI masih berusia 16 tahun. VI disekap oleh pelaku bernama Zul, yang merupakan pacar korban. Keduanya berpacaran setelah berkenalan melalui media sosial (medsos).

Adhi menyatakan, korban telah disekap selama tiga hari. Selama penyekapan itu, pelaku melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak tiga kali.

''Tiga hari korban disekap dan tiga kali pula disetubuhi oleh pelaku. Di tubuh korban juga ada ditemukan luka-luka memar yang diduga adalah tindakan penganiayaan atau kekerasan dari pelaku,'' ujarnya.

Dia menjelaskan, korban pelaku berkenalan melalui media sosial, kemudian berpacaran. Setahun kemudian keduanya bersepakat bertemu di Jalan Inspeksi Kanal Rappocini.

Setelah pertemuan itu, Selasa (26/3), korban dibawa pelaku ke sebuah rumah kosong di Jalan Veteran Selatan dan disekap serta disetubuhi berkali-kali.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang Undang Perlindungan Anak pasal 81 ayat 1 Juncto pasal 76 (d) dan pasal 333 subsider pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***