YOGYAKARTA - Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 menyebutkan hasil akhir pemilihan rektor Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) berada di tangan Menteri Agama (Menag). Dikutip dari detik.com, menurut Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, aturan tersebut berpotensi terjadinya praktik suap dalam pemilihan rektor PTAIN (UIN, IAIN dan STAIN).

''Oh iya, iya (ada potensi suap dalam pemilihan rektor PTAIN), dan konon kabarnya KPK juga sudah dapat laporan, Ombudsman juga dapat. Enggak tahu saya perkembangannya,'' ujar Busyro kepada wartawan di Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Rabu (20/3/2019).

Ditegaskan Busyro, rektor seharusnya ditentukan oleh senat perguruan tinggi, bukan oleh menteri.

''Nah, jadi cara kayak mengelola korporasi itu tidak logis terjadi di perguruan tinggi, IAIN maupun umum. Oleh karena itu presiden, pertanyaannya tahu enggak kalau menterinya punya aturan kayak gitu,'' ujar mantan Ketua KPK tersebut.

''Kalau enggak tahu kebangetan presidennya. Jadi kontrolnya lemah. Tapi kalau sudah tahu, setop cara-cara itu, perintahkan kemudian dibikin aturan yang dahulu kala, seperti yang dulu kala. Wibawa kampus itu dijaga,'' sambungnya.

Menurut Busyro, Presiden Jokowi harus mengembalikan skema pemilihan rektor seperti sedia kala, yakni lewat mufakat anggota senat universitas.

''Karena kampus itu cirinya komunitas akademik, freedom, jangan direcokin. Apalagi ada rencana rektor itu nanti SK-nya dari presiden, ingat presiden itu siapapun adalah petugas parpol, siapapun presidennya, apa enggak repot kampus,'' tutupnya.***