JAKARTA - Berita tentang 'Ahok Gantikan Maruf Amin' yang diterbitkan koran Indopos beberapa waktu lalu sempat menghebohkan dan membuat 'panas' para pendukung pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Dikutip dari tribunnews.com, pada berita tersebut tertulis ada lima tahap skenario yang tertulis.

Tahap 1, Jokowi-Maaruf terpilih, kemudian Maaruf berhenti dengan alasan kesehatan.

Tahap 2, diangkatlah Ahok sebagai Wakil Presiden karena kursi RI-2 kosong.

Tahap 3, Setelah Ahok diangkat, Jokowi mengundurkan diri dengan berbagai alasan.

Tahap 4, Ahok menjadi Presiden RI dan diangkatlah Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo sebagai wakil presiden.

Tahap 5, Ahok dan Hary Tanoe yang sama-sama berasal dari suku Tionghoa menjadi RI-1 dan RI-2.

Penjelasan Mahfud

Menanggapi berita yang menghebohkan tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, sangat tidak mungkin Ahok menggantikan Markuf Amin di Pilpres 2019.

Mahfud MD pun menjelaskan, ada sejumlah aturan hukum yang menegaskan bahwa Ahok tak mungkin bisa gantikan Maruf Amin sebagai Cawapres di Pilpres 2019.

''Tidak mungkin secara hukum, sehingga bila ada media menyiarkan itu, berarti ikut permainan politik yang hoaks,'' kata Mahfud MD, dikutip dari Kompas TV.

Mahfud MD menjelaskan, ada dua syarat yang mesti dipenuhi bila mau menjadi Cawapres dalam Pilpres.

''untuk jadi wakil presiden itu ada dua syarat. Punya catatan baik dari kepolisian, itu butir B pasal 231 UUD. Kemudian, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih. Di situ tidak mungkin Pak Ahok itu menggantikan,'' jelas Mahfud MD.

''Kedua, sekarang sudah 59 hari. Dalam UUD, seumpama Cawapres dinyatakan berhalangan tetap, itu tidak bisa lagi diganti, misalnya mengundurkan diri sudah tidak bisa lagi. Itu menurut undang-undang,'' tambah Mahfud MD.

Mahfud MD menjelaskan, ada dampak negatif yang didapat pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin dari isu Ahok gantikan Maruf Amin tersebut.

''Mungkin mengurangi keepercayaan terhadap paslon nomor 1. Bahwa ini permainan politik tingkat tinggi sehingga akan dimunculkan Ahok, entah sesudah Pilpres maupun sebelum,'' kata Mahfud MD.

Bila memang skenarionya Ahok menggantikan Ma'ruf Amin sesudah Pilpres, pun tak akan bisa. Pasalnya menurut Mahfud MD, ada aturan dalam UU MD3 yang menyatakan bahwa pengganti wakil presiden tak boleh pernah dijatuhi hukuman pidana.

Mahfud MD menilai, penyebaran isu Ahok menggantikan MaKruf Amin bertujuan memprovokasi agar masyarakat tak percaya kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.

''Saya kira hanya iseng, kedua provokasi aja, agar orang itu tak percaya ke paslon nomor 01. Apa gunanya menyebarkan berita itu, sudah jelas tidak boleh seperti itu. Berhalangan tetap pun, kalau belum 60 hari tak boleh diganti, apalagi kalau diganti biasa,'' jelas Mahfud MD.

Mahfud MD juga menjelaskan, bila memang Maruf Amin mundur sebagai Cawapres di Pilpres 2019, akan dijatuhi sanksi cukup berat.

''Secara hukum, kalau ada wakil presiden mengundurkan diri, itu ancaman hukumannya 5 tahun dan denda Rp50 miliar. Parpol dendanya Rp100 miliar, sama hukuman 6 tahun. Jadi tidak mudah mengganti-ganti,'' sambung Mahfud MD. ***