JAKARTA - Aksi RP, CA, RW dan RK yang melakukan kejahatan order fiktif menggunakan aplikasi Gojek berakhir setelah empat sekawan ini ditangkap polisi Rabu (1/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Kompleks Taman Dutamas, Jakarta Barat. Dikutip dari kumparan.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers yang dihadiri Chief Operating Officer (COO) GOJEK Hans Patuwo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2), mengatakan, para tersangka yang berumur 20-30 tahun itu memodifikasi ponsel mereka agar dapat melakukan order fiktif. Masing-masing memiliki akun mitra GOJEK sebanyak 30 buah.

Dari akun-akun tersebut mereka saling melakukan order. Pada GPS terlihat dilakukan pengantaran, padahal itu tak pernah terjadi.

''Jadi tersangka ini melakukan kegiatan mendaftar sebagai anggota GOJEK, kemudian yang bersangkutan beli pada seseorang yang masih kita cari, yang otak-atik HP. Kemudian ditambahi software akhirnya tersangka bisa ngibuli. Seolah dia transaksi, tapi transaksi fiktif,'' kata Argo.

Argo mengatakan, pelaku menggunakan satu akun untuk order fiktif sebanyak 24 kali. Hal itu dilakukan agar para tersangka mendapatkan bonus dari GOJEK sebesar Rp350 ribu per hari dari satu akun.

''Kalau satu orang ini melakukannya sampai 24 tiap hari itu ada poin yang diberikan GOJEK sekitar Rp350 ribu. Kalau sehari itu menggunakan 30 atau 50 akun, tinggal dikalikan,'' kata Argo.

''Kalau ditotal, satu orang ini bisa mendapatkan Rp7-10 juta tiap hari, itu satu akun. Kalau dia punya 10 akun atau 20 akun tinggal dikalikan,'' tambah Argo.

Para pelaku mengaku baru melakukan aksinya selama tiga bulan. Namun polisi masih akan menyelidiki lebih lanjut pengakuan tersebut. Polisi juga masih mengejar pelaku yang melakukan modifikasi pada HP mereka.

''Keterangan pelaku katanya dia melaksanakan kegiatan baru November, baru 3,5 bulan. Tapi penyidik tetap akan periksa kembali, mendalami kembali apa benar baru 3 bulan,'' kata Argo.

Berikan Efek Jera

Sementara itu, COO Gojek Hans Patuwo mengatakan tindakan yang dilakukan tersebut untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Hans mengaku Gojek sendiri telah memiliki sistem untuk mendeteksi order fiktif yang dilakukan para mitranya.

''Hal yang kita lakukan hari ini adalah langkah ekstra yang kita lakukan untuk mendapat efek jera. Kami punya sistem secara otomatis tiap hari, tiap detik mendeteksi dan memantau sumber-sumber order fiktif tersebut dan selalu akan kami tindak lanjuti,'' kata Hans.

Empat sekawan pelaku order fiktif ini dijerat UU ITE Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1, Pasal 33 jo Pasal 49. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun pidana.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 20 HP dengan akun driver GOJEK, kartu perdana baru, dan 3 unit ponsel lainnya.***