KISARAN - Anggota polisi Aipda Saperio Sahputra Parangin-angin Pinem (41) menangis di pelukan ibu dan istrinya usai mendengar jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Saperio diseret ke meja hijau karena dituduh telah menghina Nabi Muhammad SAW dan memostingnya di Facebook.

Dikutip dari merdeka.com, tuntutan terhadap Saperio dibacakan JPU, Esha Dendra di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (9/1).

Dia meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu menyatakan Saperio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Perbuatan itu diatur dan diancam dengan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

''Meminta agar terdakwa Saperio Sahputra Parangin-angin Pinem dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan,'' kata Esha di hadapan majelis hakim yang diketuai Elfian.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim menunda sidang. Persidangan dijadwalkan berlangsung Senin (14/1) dengan agenda pembelaan terdakwa. Usai sidang pembacaan tuntutan, Separio memeluk ibu dan istinya. Dia menangis, ibunya pun menangis.

Dalam perkara ini, Saperio memposting tulisan yang menghina Nabi Muhammad SAW pada akun Facebook Saperio Pinem miliknya. Dia bahkan membuat kata-kata kotor.

Saperio membuat postingan itu di rumahnya pada Kamis (23/8/2018) sekitar pukul 05.00 Wib. Dia menggunakan handphone Samsung J3 hitam.

Postingan itu memantik kemarahan umat Islam di Asahan. Akunnya dilaporkan dan Saperio pun ditangkap dan diadili. ***