SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menetapkan seorang siswa berinisial RM (18) sebagai tersangka kasus penguburan bayi hidup-hidup. Kasus ini telah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dikutip dari kumparan.com, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa dua orang pelajar sekaligus pasangan kekasih yang merupakan orang tua biologis bayi tersebut.

Kedua pelaku di bawah umur ini telah menjalani pemeriksaan intensif di ruang unit PPA Polresta Sidoarjo.

''Memang benar, kasus sudah kami (Satreskrim Polresta Sidoarjo) tangani. Untuk dua orang sudah kami periksa, kemarin Rabu (2/1),'' ujar Harris.

Sesuai hasil penyidikan, lanjut Harris, perempuan berinisial ML (15) yang merupakan ibu bayi mengaku dirinya tidak menyetujui bila bayinya akan dikubur untuk dilenyapkan. Namun demikian, RM tetap memaksakan keinginannya untuk mengubur bayi tak berdosa itu.

ML belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. ''Dia mengaku sempat melarang perbuatan lakinya (RM). Tapi RM memaksa dan melakukannya sendiri,'' imbuh Harris.

Penguburan bayi itu berhasil dibongkar unit reskrim Polsek Sedati pada Selasa (1/1) lalu.

Tersangka pengubur bayi hingga tewas adalah RM, warga Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, yang merupakan ayah biologis dari bayi tersebut.

Bayi itu dilahirkan ML warga Desa Pepe, Sedati, yang merupakan kekasih tersangka. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap kedua pelajar tersebut.***