JAKARTA - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan oprasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang, Selasa (27/11) malam hingga Rabu dinihari, di Jakarta.

Dikutip dari tribunnews.com, enam orang yang kena OTT tersebut adalah hakim, pegawai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dan advokat.

''Tadi malam hingga dini hari tim penindakan KPK telah melakukan kegiatan di Jakarta dan membawa sekitar enam orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,'' ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu.

''Dari enam orang tersebut, terdapat hakim, pegawai di PN (Jakarta Selatan) dan advokat. Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini,'' ujar Febri dilansir dari Kompas.com.

Febri menuturkan, dalam OTT KPK ini diduga akan terjadi transaksi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan ini, ada sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang turut disita sebagai barang bukti.

''Uang yang diamankan sekitar 45 ribu dolar Singapura,'' ucap Febri.

Berdasarkan KUHAP, KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status keenam orang yang diamankan tersebut.

Selanjutnya, KPK akan mengumumkan lebih rinci hasil OTT dalam sebuah konferensi pers.***