JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari mantan Guberur Sumut Gatot Pudjo Nugroho. Dari 38 orang tersangka tersebut, 35 orang sudah ditahan KPK. Dikutip dari okezone.com Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (27/11/2018). Febri memaparkan, dari 35 orang tersebut, sebanyak 12 di antaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lima di antaranya sudah mulai disidangkan.

''Dari 35 orang yang sudah ditahan, 12 kasus yang sudah kita limpahkan ke JPU. Saat ini 5 di antaranya sedang beproses di pengadilan. Selebihnya masih dalam proses,'' kata Febri.

Febri mengaku, dari 38 tersangka yang sudah ditetapkan, ada satu orang tersangka yang hingga saat ini tidak kooperatif, yakni Ferry Suando Tanuray Kaban. Saat ini, Ferry Kaban masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

''Tersangka atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban. Kita akan terus buru, dan kita minta beliau segera menyerahkan diri,'' tegas Febri.

Ke 38 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 tersebut diduga menerima uang suap dari mantan gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho.

Gatot mengeluarkan uang puluhan miliar untuk lima pengesahan dan satu pembatalan oleh DPRD Sumut, yakni pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) APBD Sumut TA 2012 sebesar Rp1,55 miliar untuk semua anggota DPRD.

Kemudian, Pengesahan terhadap APBD-P Sumut TA 2013 sebesar Rp2,55 miliar dan Pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 sebesar Rp50 miliar.

Lalu, pengesahan LPJP APBD Sumut TA 2014 sebesar Rp300 juta. Pengesahan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur TA 2014 sebesar Rp500 juta, serta pembatalan pengajuan hak interpelasi 2015 sebesar Rp1 miliar.

Selain 38 orang tersangka baru tersebut, merupakan penanganan gelombang ketiga yang dilakukan KPK dalam kasus itu. Sebelumnya, ada dua gelombang penanganan dengan jumlah tersangka mencapai 12 orang, yang semuanya dari kalangan DPRD Sumut.

Gelombang pertama, 5 pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014, yaitu Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri, ditangkap dan disidangkan hingga akhirnya divonis 4 tahun dan 4 tahun 8 bulan penjara. Mereka berlima terbukti menerima uang suap yang dikenal dengan sebutan 'uang ketok' untuk memuluskan persetujuan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 hingga 2015 senilai Rp1,1 hingga Rp2,7 miliar per orang. ***