MATARAM - Puluhan ibu-bu yang tergabung dalam aksi #SaveIbuNuril, menggelar aksi solidaritas menolak eksekusi terhadap Baiq Nuril Maknun, di Jalan Raya Udayana, Kota Mataram, NTB, Minggu (18/11/2018). Baiq Nuril Maknun merupakan terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah jadi korban pelecehan seks oleh kepala sekolah.

Dikutip dari okezone.com, Baiq Nuril Maknun ikut dalam aksi solidaritas #SaveNuril, di Jalan Raya Udayana, Kota Mataram tersebut. Di tengah aksi, perempuan berprofesi sebagai guru itu jatuh pingsan.

Baiq diduga pingsan karena kurang sehat karena kondisi kesehatannya yang mulai menurun, ditambah beban psikologis yang menimpanya, pascakeluarnya surat eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Mataram, Sabtu, 17 November 2018.

''Dia lagi kurang sehat ya. Apalagi karena kemarin keluar surat panggilan dari Kejaksaan Negeri itu,'' kata suami Baiq Nuril, Isnaini yang juga hadir dalam aksi tersebut.

Koordinator Lapangan Aksi #SaveIbuNuril, Nurul Jannah mengatakan, aksi ini secara serentak dilakukan di sembilan kota di Indonesia, sebagai bentu perlawanan terhadap ketimpangan hukum di Indonesia.

''Ini sebenarnya aksi solidaritas yang dilakukan serentak di sembilan kota di Indonesia untuk menolak eksekusi terhadap Ibu Nuril. Ini sebagai bentuk perlawanan terhadap diskriminasi dan kekerasan yang dialami Ibu Nuril selama ini,'' katanya.

Dalam aksi ini, para massa aksi mengumpulkan uang koin dengan menggunakan karung sampah. Selain itu, massa juga menandatangani surat petsisi untuk agar eksekusi terhadap Nuril dibatalkan.

Untuk diketahui, Baiq Nuril didakwa melanggar UU ITE usai dilaporkan oleh mantan kepala sekolah tempatnya dulu mengajar berinisial M. Pasalnya, rekaman pembicaraannya yang berisi ucapan-ucapan tidak senonoh beredar luas di masyarakat pada 2015 lalu. M yang tidak terima rekaman itu beredar lantas melaporkan Baiq Nuril ke polisi.

Kendati sempat divonis bebas oleh Kejaksaan Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada 2017 lalu, Baiq Nuril kembali harus menelan pil pahit lantaran MA memutuskan untuk memidanakannya selama enam bulan penjara dalam kasus yang sama.

Banyak pihak menilai Baiq Nuril yang merupakan korban pelecehan tidak sepatutnya malah yang mendapat hukuman. Dukungan pun mengalir kepadanya lewat berbagai aksi yang dilakukan di media social maupun aksi solidaritas di sejumlah kota. ***