JAKARTA - Kartu nikah yang akan diterbitkan untuk pasangan yang menikah bukanlah pengganti buku nikah. Demikian dikatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan klarifikasi terkait buku nikah yang diisukan akan dihapus dan digantikan kartu nikah.

Dikutip dari tribunnews.com, Menag mengatakan, buku nikah tetap didapatkan oleh pasangan yang akan menikah, meski nanti akan memiliki kartu nikah.

''Tidak ada penghapusan buku nikah, buku nikah tetap (ada) merupakan dokumen resmi terkait pencatatan nikah,'' kata Menag yang ditemui di Kantor Kemenag RI, MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2018).

Selain itu, ia juga menerangkan, kartu nikah yang baru diluncurkan, bukanlah juga pengganti buku nikah yang santer isukan.

''Jadi ini bukan pengganti (buku nikah) ini tambahan informasi karena ada barcode di sini yang memudahkan bagi sejumlah kalangan untuk mengetahui identitas setiap warga negara terkait status pernikahannya,'' jelas Lukman.

Lebih lanjut Menag Lukman menambahkan, kartu nikah diluncurkan dalam rangka memudahkan masyarakat jika memerlukan bukti pernikahan tanpa harus membawa kemana-mana buku nikah.

''Penerbitan kartu nikah agar lebih memudahkan setiap kita bila suatu saat dibutuhkan (segera) karena status pernikahan. Itu bisa segera,'' kata Lukman. ***