JAKARTA - Dalam 14 tahun terakhir atau sejak 2004 hingga saat ini jumlah kepala daerah yang terjerat hukum sudah mencapai 434 orang.

Dikutip dari republika.co.id, data ini diungkapkan Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik Piliang, dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (27/10).

''Kami mencatat dari 2004 kita mencatat memang ada 434 kepala daerah yang terjerat soal hukum tapi trend ini kita mencatat sampai dengan oktober 2018 trendnya sebenarnya menurun," ujarnya.

Ia menjabarkan, menurut data di Kemendagri sejak 2004-2009 terdapat 241 kepala daerah yang terkena persoalan hukum. Sementara, sejak 2009-2014 terdapat penurunan drastis yakni sebanyak 101 kepala daerah yang terjerat persoalan hukum.

Sehingga pada 2018 jumlah tersebut semakin menurun, di mana terakhir adalah Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang terjerat OTT KPK pada Rabu (24/10) lalu.

''2014 sampai 2018 turun juga sampai dengan terkahir di Cirebon kemarin angka kita 92. Sebetulnya trendnya menurun,'' jelasnya.

Ia melanjutkan, meskipun ada penurunan angka, namun seringnya KPK menjerat kepala daerah akhir-akhir ini, menjadi perhatian masyarakat yang semakin geram dengan perilaku korupsi ini.

''Perhatian masyarakat cukup tinggi. Bahwa korupsi sudah menjadi sebuah kejahatan yang jadi perhatian bersama, itu sebuah kondisi yang positif. Kita juga berharap ini mendorong pengawasan,'' ujarnya.

Diketahui, dalam dua pekan ini dua kepala daerah tertangkap tangan oleh KPK, yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menjadi kepala daerah ke-100 dijerat KPK sejak lembaga antikorupsi itu berdiri hingga saat ini. Selama 2018 ini, Sunjaya merupakan kepala daerah ke-19 yang diproses KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyesalkan masih adanya kepala daerah yang terjerat korupsi. Menurut KPK, korupsi yang dilakukan kepala daerah telah merugikan masyarakat. Apalagi, sebagian kepala daerah, termasuk Sunjaya diduga menggunakan suap yang mereka terima untuk kepentingan kontestasi Pilkada.  ***