JAKARTA - Tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Rabu (24/10). Politikus PDIP ini diciduk terkait dugaan jual beli jabatan. Dikutip dari okezone.com, KPK berhasil membongkar tarif transaksi jual beli jabatan yang diduga dilakukan Sunjaya Purwadisastra, yakni Rp50 juta hingga Rp200 juta.

''Dari kasus Cirebon, KPK mengidentifikasi dugaan adanya tarif-tarif yang berbeda untuk pengisian jabatan tertentu,'' ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (26/10/2018).

Febri merinci, hasil temuan KPK terkait tarif jabatan yang diperdagangkan oleh Sunjaya tersebut. Tarif yang dipatok tergantung tinggi rendah dan strategis atau tidaknya jabatan, untuk jabatan camat dibanderol Rp50 juta, eselon 3 Rp100 juta, sedangkan eselon 2 Rp200 juta.

''Kami juga menduga, penerimaan hampir selalu terjadi setelah seseorang menduduki jabatan,'' tegas Febri.

Sebelumnya diberitakan, pada Rabu (24/10), KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan tujuh orang lainnya, karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan modus jual-beli jabatan.

Selain menjaring tujuh orang, tim antirasuah itu juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi senyap di lingkungan Cirebon. Salah satu barang bukti tersebut diduga tran‎sfer suap uang untuk Sunjaya selaku Bupati Cirebon dan sejumlah uang. ***