JAKARTA - Keponakan Setya Novanto (Setnov), Irvanto Hendra Pambudi, menjalani sidang sebagai terdakwa kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018). Dikutip dari okezone.com, dalam sidang tersebut Irvanto mengakui pernah membelikan tas merek Hermes kepada m‎antan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Diah Anggraeni, atas perintah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

''Saya yang ambilkan ke tokonya. Saya disuruh Pak Andi, ini uang untuk belikan tas,'' kata Irvan.

Irvanto menambahkan, dirinya juga diminta untuk bertemu dengan Andi Narogong, Vidi Gunawan, dan Dedi Priyono di Hotel Grand Hyatt, setelah membeli sebuah tas Hermes. Tas Hermes tersebut pun diserahkan ke Diah Anggaraini di Hotel Grand Hyatt saat bertemu dengan Andi, Dedi, dan Vidi.

Namun, Diah membantah pernah menerima tas Hermes dari Irvano Hendra Pambudi. Diah membantah menerima tas tersebut pada persidangan sebelumnya.

Dalam perkara ini, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Dia didakwa bersama-sama dengan seorang pengusaha Made Oka Masagung.

Irvanto didakwa berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP tahun 2011-2013 ‎untuk sejumlah pihak. Irvanto bersama-sama dengan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.‎***