JAKARTA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp800 juta kepada terdakwa kasus narkoba Roro Fitria. Vonis tersebut dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). Dikutip dari tribunnews.com, Roro Fitria terlihat syok mendengar vonis yang dibacakan hakim. Dia menganggap vonis terhadap dirinya terlalu berat.

''Berat yang saya rasakan, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, saya sedih, saya enggak terima, astaghfirullahaladziim, la haula walakuwata ilabilahilaliyiladzim,'' ucap Roro Fitria yang terus menangis sembari terus dirangkul oleh tim kuasa hukumnya, Kamis (18/10/2018).

''Rasanya berat yang saya rasakan dan saya rasa tidak adil. saya sangat sedih, saya sangat shock,'' katanya.

Roro yang saat itu berpakaian kemeja putih, celana hitam dan kepalanya ditutupi hijab hitam, tak kuasa menahan tangisnya. Tubuhnya terus bergetar dan dirangkul oleh tim kuasa hukumnya.

Roro divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta setelah terbukti membeli narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,4 gram.

Roro Fitria pun dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.***