PEKANBARU - Setelah melakukan penyelidikan yang panjang dan gelar perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan drainase paket A di Jalan Soekarno-Hatta.

Dikutip dari merdeka.com, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megondono, mengatakan, kelima tersangka adalah SJ (Direktur Utama PT Sabar Jaya Karyatama), ICS (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IS (konsultan Pengawas CV Siak Pratama Enginering Consultan) WS (ketua Pokja) dan RAP (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK).

''Setelah mlalui rangkaian penyelidikan yang penjang, kemudian penyidik melakukan gelar perkara, akhirnya ditetapkan 5 tersangka,'' ujar Odit kepada merdeka.com, Rabu (10/10).

Dijelaskan Odit, proyek drainase Paket A dibangun dari simpang Jalan Riau hingga ke simpang SKA Pekanbaru. Proyek dianggarkan dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016 pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000.

''PT Sabarjaya Karyatama merupakan pelaksana pekerjaan. Adapun nilai penawaran yang diajukan PT Sabarjaya Karyatama adalah Rp11.450.609.000,'' ucapnya.

Belakangan diketahui terjadi penyimpangan dalam pembangunan drainase tersebut. Modusnya, ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai. Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp2.523.979.195.***