JAKARTA - Syahri Mulyo dilantik sebagai Bupati Tulungagung, Selasa (25/9) kemarin. Tragisnya, usai dilantik, Syahri dinonaktifkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Syahri dinonaktifkan karena menjadi tersangka suap pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Dikutip dari merdeka.com, hari ini atau sehari setelah dinonaktifkan, Syahri dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

''SM (Syahri Mulyo) akan diperiksa sebagai tersangka suap terkait proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung dan Blitar,'' ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/9).

Syahri Mulyo dilantik Gubernur Jawa Timur Soekarwo sebagai Bupati Tulungagung, Selasa, 25 September 2018. Selang beberapa menit pasca dilantik, Syahri langsung dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dari jabatannya lantaran tengah ditahan KPK. Sebagai gantinya, Wakil Bupati Maryoto Birowo ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Blitar M Samanhudi Anwar (MSA) dan Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo (SM) sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji.

Wali Kota Blitar ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua pihak swasta, yakni Bambang Purnomo (BP) dan Susilo Prabowo yang juga selaku kontraktor. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait ijon proyek pembangunan gedung SMP di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.

Sedangkan Bupati Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno (SUT) dan dua pihak swasta, Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Diduga pemberian dari Susilo kepada Bupati Tulungagung sebesar Rp1 miliar.

Uang Rp1 miliar itu merupakan pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung sudah menerima Rp500 juta, dan Rp1 miliar. Total penerimaan uang kepada Bupati Tulungangung Rp2,5 miliar.***