JAKARTA - Ada-ada saja ulah oknum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meski mengaku defisit, namun lembaga ini justru menggelar kegiatan di hotel mewah.

Hal itu terungkap dari media sosial yang dihebohkan dengan beredarnya foto yang menampilkan agenda acara di sebuah hotel. Agenda hotel tersebut bertuliskan 'Events Today: BPJS Dinner'.

Foto tersebut pun diiringi oleh narasi yang mempertanyakan etis tidaknya BPJS Kesehatan menyelenggarakan acara makan malam di hotel mewah di tengah defisit yang sedang dialami.

Foto tersebut pun ramai disebarkan di berbagai media sosial. Sebuah akun Facebook dengan nama Tetet Sito turut membagikan foto tersebut. Tulisan lengkap dari unggahan Tetet Sito adalah sebagai berikut:

''Kira2 ikhlas g ya, peserta BPJS yg jungkir balik bayar iuran tiap bulan sbg kewajiban yg harus dilaksanakan sbg kompensasi jaminan kesehatan nya, jika mendapati pejabat2nya yg makan malam di restaurant mewah di Jakarta, apakah tidak bisa mrk rapat di ruangan rapat biasa dikantor BPJS yg sdh tersedia? Pdhl gaji mrk sdh fantastis angkanya, msh haruskah menggunakan dana iuran masyarakat tuk hal yg tidak krusial ini?

Smg mrk disadarkan dr mabok berkepanjangan menggunakan dana masyarakat yg bukan haknya aamiin ya Rabb.."

Bantahan BPJS Kesehatan

Kabar tersebut pun dibantah BPJS Kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris bahkan melaporkan dua akun instagram yang dituding menyebar berita bohong tersebut.

"Hal ini terpaksa kita lakukan tak lain untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam penyebaran informasi yang salah, menghasut dan memprovokasi, mencemarkan nama baik dan menyebarkan berita bohong," kata Fachmi Idris dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu, 19 September 2018.

Laporan tersebut dilayangkan kuasa hukum BPJS Kesehatan La Ode Haris dan dihadiri langsung Fachmi Idris di Bareskrim, Selasa, 18 September 2018.

Ada dua akun instagram yang dilaporkan BPJS Kesehatan, yaitu @ikrarbirri dan @anisadestya. Pasal yang dilaporkan adalah dugaan pencemaran nama baik Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Fachmi menambahkan, ujaran kebencian ini bisa meresahkan masyarakat. Dia berharap ke depan masyarakat dapat menjadi pengguna media sosial yang baik, dalam hal memberikan masukan yang konstruktif disalurkan secara santun, diperkaya dengan data, dan melalui kanal-kanal serta cara yang baik dan efektif.

"Kami sangat terbuka pada masukan konstruktif dari semua pihak. Namun, apabila penyampaiannya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat hal ini sangat disayangkan. Perbanyak crosscheck, cover all side atau pemeriksaan menyeluruh akan informasi diharapkan menjadi pegangan dalam mengonsumsi informasi," imbau Fachmi. ***