JAKARTA - Advokat Senopati 08 melaporkan Farhat Abbas ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (18/9/2019). Politikus PKB itu dinilai melakukan penyebaran kebencian melalui akun Instagram pribadinya, @farhatabbastv226. Dikutip dari merdeka.com, Advokat Senopati 08 mempermasalahkan unggahan Farhan, yang menyatakan 'Yang Pilih Pak Jokowi Masuk Surga! Yang Gak Pilih Pak Jokowi dan Yang Menghina, Fitnah & Nyinyirin Pak Jokowi! Bakal Masuk Neraka!'. Laporan tersebut dilayangkan atas nama Zainal Abidin.

''Tentunya pernyataannya semacam ini menyesatkan, di ajaran agama mana pun tidak ada seperti ini. Orang masuk surga karena perbuatan baik bukan karena milih Pak Jokowi,'' kata pengacara pelapor, Ferry Firman Nurwahyu di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurutnya, pernyataan Farhat Abbas tersebut berpotensi menyebabkan perpecahan di tengah masyarakat yang sebentar lagi menghadapi Pemilu 2019. Sebagai tokoh publik, seharusnya Farhat tidak membuat pernyataan tersebut.

''Bukan kegaduhan lagi tapi mencari keributan. Tentunya tidak sepantasnya yang bersangkutan bicara seperti ini,'' ujarnya.

Laporan Advokat Senopati 08 ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP//B1146/IX/2018/BARESKRIM tertanggal 18 September 2018. Farhat dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 16, 156 Dan Atau Pasal 156 dan atau Pasal 157, 28 Ayat (2).***