JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa ada pengurus Partai Golkar mengembalikan uang suap ke KPK. Uang suap tersebut diduga terkait proyek PLTU Riau-1.

''Benar, ada pengurus (partai) yang mengembalikan uang,'' kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (7/9/2018).

Namun Febri tidak menyebutkan jumlah uang suap yang diserahkan dan siapa nama pengurus Partai Golkar yang menyerahkannya.

Diduga uang yang diserahkan itu terkait pembiayaan kegiatan partai yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.

Secara terpisah, Idrus Marham, tersangka di kasus ini mengaku tidak tahu menahu soal pengembalian uang tersebut.

''Saya tidak tahu, tanya dong pimpinan. Ini kok masih anggap saya, saya sudah bukan pimpinan,'' kata Idrus.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Eni, Johannes Kotjo dan Idrus Marham. Seluruhnya sudah ditahan KPK.

Penyidik menduga Idrus mengetahui dan memiliki andil atas penerimaan uang dari Kotjo ke Eni. Sekitar November-Desember 2017, Eni menerima Rp4 miliar. Bulan Maret-Juni 2018, Eni kembali menerima Rp2,25 miliar.

Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama dengan Eni sebesar 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Kotjo apabila proyek itu bisa dilaksanakan oleh Kotjo.

Baik Eni maupun Setya Novanto, eks Ketum Golkar sekaligus eks Ketua DPR RI sudah satu suara, uang suap mengalir ke Munaslub Golkar pada 2017 silam.

Sebagai tersangka, Eni telah mengajukan JC pada KPK. Eni bahkan mengungkap dia bisa mengenal Kotjo dari Setya Novanto dan Setya Novanto pula yang menyuruh Eni mengawal proyek tersebut. ***