MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatera Utara, Lisfer Berutu, menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Rita Haryati Siregar.

Menanggapi vonis itu, Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengaku terkejut. Kemudian ia mencoba menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Irfan Samosir dan mendesak agar jaksa mengajukan banding terkait vonis,'' ringan tersebut.

''Barusan saya hubungi Kajari (Irfan Samosir), namun sudah off Hpnya,'' kata Marudut, Kamis (6/9).

Ia mengatakan, vonis yang diberikan hakim kepada Rita sangat tidak setimpal apalagi, perbuatan Rita masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

Korban dari perdagangan narkoba ini tidak hanya orang dewasa, tapi juga anak-anak generasi penerus bangsa.

''Saya akan kordinasikan lagi ke Kajari (Irfan Samosir). Tapi biasanya, kalau putusan dari hakim rendah jaksa akan banding,'' ungkap Marudut.

Pada Senin (3/9) jelang malam hari, hakim Lisfer menjatuhi Rita dengan hukuman dua tahun.

Terdakwa Rita yang termasuk gembong narkoba di Pematangsiantar ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menanggapi vonis hakim ini, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Utara, Syah Rijal Munthe mengaku tak heran lagi dengan hakim Lisfer Berutu. Katanya, kinerja hakim Lisfer memang selama ini buruk.

''Oh, bapak itu (Lisfer) ketuanya. Banyak itu pengaduan tentang bapak itu memang,'' kemarin.

Ia mengatakan, putusan dua tahun penjara terhadap sindikat narkoba bernama Rita juga terasa janggal.

Apalagi, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Simalungun menuntut terdakwa delapan tahun penjara.

''Kalau begitu, berarti ada main. Kalau tuntutannya delapan tahun, berarti 2/3 atau minimal lima tahun (vonis yang dijatuhkan hakim," kata Syah Rijal. Terpisah, Dosen Hukum Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara (UMSU), Abdul Hakim Siagian menilai vonis yang dijatuhi hakim tidak layak. Semestinya, dalam Pasal 112 Ayat (1) dengan tuntutan delapan tahun, maka terdakwa harus menerima kurungan minimal empat tahun.

Meskipun terdakwa mengikuti aturan, hakim tidak boleh menjatuhi hukuman kurang dari setengah tuntutan yang diajukan jaksa. ''Hal-hal yang meringankan itu tak boleh menghilangkan setengah tuntutan jaksa. Jangan nanti jadi alasan subjektif,'' pungkasnya.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Rita ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun pada Jumat (2/3) lalu.

Ia dibekuk berdasarkan pengembangan dari tersangka narkoba lainnya. Dari rumah Rita di Jalan Lokomotif, polisi menemukan delapan bungkus plastik sabu.(tmy). Halaman sebelumnya ***