JAKARTA - Rapat pleno Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di kantor MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018) malam, memutuskan, vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) haram. Meskipun memutuskan haram, MUI membolehkan digunakan. Dikutip dari detik.com, rapat pleno tersebut dihadiri Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Harian MUI Bidang Fatwa Huzaemah T Yanggo.

''Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi,'' kata Hasanuddin saat jumpa pers seusai rapat di kantor MUI.

Adapun alasan keputusan memperbolehkan penggunaan vaksin MR salah satunya belum ditemukan vaksin MR yang halal. Alasan lainnya adalah adanya bahaya yang akan timbul jika imunisasi vaksin MR tidak dilakukan.

''Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah). Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci,'' terang Hasanuddin.

''Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi,'' imbuhnya.

Berdasarkan penelitian Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, ada dua kandungan yang menyebabkan vaksin MR haram. Pertama kandungan kulit dan pankreas babi, kedua organ tubuh manusia yang disebut human deploit cell.

Keputusan mengenai vaksin MR ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi. ***