JAKARTA - Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan diperiksa Tim Saber Pungli Mabes Polri, karena diduga terlibat melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap warga yang memohon pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Polres Kediri.

''Iya benar terbukti, Kapolres diproses pelanggaran profesi dan etik,'' kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigadir Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, Selasa (21/8), seperti dikutip dari republika.co.id.

Jabatan Erick sebagai Kapolres pun akan segera digantikan sementara waktu. ''Saat ini akan kami proses lanjut untuk pelanggaran profesi, kami usulkan posisinya untuk dievaluasi,'' ujar Listyo

Adapun langkah selanjutnya, bila AKBP Erick benar melakukan pungli bersama sejumlah pejabat Polres Kediri, akan diberhentikan sebagai anggota Polri secara tidak terhormat.

''Terhadap perbuatannya akan kami proses, karena melanggar profesi dan kode etik dengan sanksi mulai dari demosi sampai PDTH (Pemberhentian dengan tidak hormat),'' kata Listyo

Untuk diketahui, pungli dilakukan terhadap pemohon SIM di Satpas SIM Polres Kediri. Saat itu, tim menemukan adanya kegiatan penarikan biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh sejumlah calo berinisial HA, AX, BD, DW dan YD.

Biaya penarikan tersebut bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp650 ribu, tergantung dari jenis SIM. Uniknya, para calo ini dikoordinir oleh anggota Satpas SIM Polres Kediri. Pejabat Polres Kediri yang diduga mendapatkan hasil pungli yakni Kapolres Kediri Kapolres AKBP Erick setiap minggunya menerima sekitar Rp40 Juta sampai dengan Rp50 juta.

Kemudian untuk Kasat Lantas Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi Fatikh sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta dan Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Inspektur Satu Bagus Rp2 juta sampai Rp3 juta.***