JAKARTA - Aparat kepolisian menggerebek rumah milik Antonius Wongso alias Pengchun (56) di Perumahan Metland, Jalan Katelia Elok No 12B, kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Rumah tersebut digerebek karena dijadikan tempat memproduksi narkotika jenis sabu.

Dikutip dari merdeka.com, dalam penggerebekan tersebut berhasil disita 500 gram sabu siap edar dan 1 kilogram sabu setengah jadi. Dari hasil penyitaan tersebut, diketahui pabrik itu mampu membuat narkoba berbentuk kristal bening sebanyak 15 kilogram.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Hariyadi, menerangkan, pihaknya telah melakukan pengintaian kurang lebih selama satu minggu. Hingga akhirnya kejahatan yang dilakukan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2010 lalu itu terungkap.

''Dari barang yang kami sita, pelaku bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp11 miliar," kata Hengki di lokasi, Rabu (8/8).

Pengchun mengoperasikan bisnis haramnya seorang diri. ''Semua dikerjakan sendiri tanpa bantuan orang lain,'' kata Hengki.

Berikut barang bukti yang disita polisi dari rumah Antonius:

1. Neo Napacine (Obat Asma) - 16 box yang berisikan 10.000.

2. Ephedrin - 1 kilogram.

3. soda api - 5000 gram.

4. Yodium - 1000 gram.

5. Fosfor - 1312 gram.

6. HCL - 50 Liter.

7. TOLUEN - 40 Liter.

8. ACETONE - 10 Liter.

9. Alkohol - 5 Liter dan lainnya.***