JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Dumai Zulkifli AS dan Bupati Kampar Azis Zaenal di gedung KPK, Selasa (7/8/2018). Kedua kepala daerah asal Riau itu diperiksa sebagai saksi terkait proses hukum kasus dugaan suap usulan dana perimbangan pada RAPBN-P 2018.

''Kalau saksi yang kami panggil tadi dengan dana perimbangan tentu saja lebih pada dua hal. Pertama, tentang pengetahuannya terhadap proses penganggaran di sana. Karena, kalau kita berbicara soal dana perimbangan, berarti ada proses dan hubungan antara otoritas di pusat dan di daerah,'' ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Jakarta, Selasa (7/8/2018), seperti dikutip dari tribunnews.com.

Febri menambahkan, KPK juga menelusuri sejauh mana pengetahuan para saksi tentang ada atau tidaknya aliran dana di dalam proses penganggaran tersebut.

Namun Febri enggan menjawab, saat ditanya apakah ada aliran dana yang diberikan kepala daerah terkait usulan dana perimbangan daerah di RAPBN-P 2018.

''Saya belum dapat informasi yang pasti. Apakah, misalnya, dari Dumai atau dari Kampar, itu juga ada aliran dana terkait ini belum bisa kami konfirmasi saat ini,'' katanya.

Selain itu, Febri mengatakan KPK tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan dalam kasus ini. Hal itu diucapkan Febri saat menjawab pertanyaan terkait pengakuan tersangka Amin Santono soal penerimaan duit Rp2,6 miliar dari sejumlah daerah untuk memuluskan anggaran di dalam sidang terdakwa Ahmad Ghiast.

''Tentu saja, prinsip dasarnya begini, kami terus menelusuri terkait dengan informasi lain tentang aliran dana. Tapi kepada siapa aliran dana itu belum bisa disampaikan saat ini. Yang kedua, proses penganggaran di daerahnya dan bagaimana hubungan kepentingan-kepentingan pihak instansi pusat atau di daerah juga penting bagi KPK,'' ucap Febri.

''Dalam penanganan perkara untuk tahap awal, kami fokus terhadap tersangka yang telah ditetapkan. Itu poin paling penting saya kira. Tapi tidak tertutup kemungkinan pengembangan akan dilakukan kalau memang ada bukti-bukti baru,'' sambungnya.***