MAKKAH - Sebanyak 116 warga negara Indonesia (WNI) dari berbagai daerah ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di hotel kawasan Misfalah, Makkah, karena mencoba melaksanakan ibadah haji melalui jalur ilegal. Dikutip dari liputan6.com, Konsul Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi, Mohamad Hery Saripudin, mengatakan, 116 WNI yang ditangkap tersebut akan dipulangkan ke Tanah Air secara bertahap.

''Beberapa sedang menunggu penerbangan, 32 sudah dideportasi, dan 72 akan dipulangkan besok, lainnya berangsur hingga Sabtu besok supaya sudah selesai semua,'' ujar Hery, seperti dilansir Antara, Jumat (3/8/2018).

Menurut Hery, sebagian besar WNI yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi itu tergolong masih muda, karena tahun kelahiran berkisar pada 1970-an dan 1980-an. Adapun asal WNI tersebut, kata dia, terbanyak dari Lombok, Madura, Banjar dan Jawa Barat.

''Pelanggaran yang dilakukan oleh WNI itu adalah berupaya melanggar hukum di Saudi karena dokumen yang mereka gunakan bukan visa haji tetapi memakai visa kerja, visa umrah, visa ziarah, visa bisnis, dan visa kunjungan keluarga,'' paparnya.

Proses pemulangan WNI bermasalah itu, kata Hery, dilakukan dengan kerja sama lintas sektor. Untuk KJRI, kata dia, mengupayakan pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang sudah selesai di awal pekan ini. Dengan begitu, pemulangan WNI itu tinggal menunggu waktu penerbangan saja.

Hery menilai, terdapat kecenderungan kasus jemaah calon haji ilegal tersebut berulang setiap tahun dengan pelaku yang memanfaatkan celah keamanan.

Kasus itu, kata dia, melibatkan para oknum yang terorganisasi rapi, termasuk pemukim Indonesia di Saudi dan pelaku lintas negara. ***