SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai, Sulawesi Selatan mendiskualifikasi satu pasangan calon (Paslon) kepala daerah, Selasa (26/6/2018) atau sehari menjelang pencoblosan.

Dikutip dari republika.co.id, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, mengatakan, Paslon yang didiskualifikasi KPU Sinjai tersebut merupakan pejawat.

Dijelaskan Sumarsono, Pilkada Kabupaten Sinjai diikuti tiga Paslon. Ketiganya yakni Takyuddin Masse-Mizar Rahmatullah Roem, Sabirin-Mahyanto dan Seto Gadistha Asapa-A Kartini.

''Salah satu Paslon, yakni Sabirin-Mahyanto yang merupakan pejawat didiskualifikasi oleh KPU setempat karena terlambat lima menit dalam penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),'' ujar Sumarsono, dalam teleconference pemantauan Pilkada Serentak 2018, di Semarang, Rabu (27/6).

Diskualifikasi dilakukan atas rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sinjai. Atas kondisi ini, kata Sumarsono, pemungutan suara Pilkada di daerah itu tetap berjalan.

Surat suara yang digunakan pun juga masih terdapat tiga Paslon, termasuk Sabirin-Mahyanto. ''Pilkada tetap berjalan, tetapi juga ada proses hukum setelah diskualifikasi ini,'' ungkap Sumarsono.

Meski demikian, dia menuturkan jika diskualifikasi belum bersifat inkrah. Sebab, ada waktu tiga hari untuk proses hukum sengketa atas status diskualifikasi itu.

Hanya saja, kata Sumarsono, kondisi ini membuat Pilkada di Kabupaten Sinjai rawan konflik. ''Apabila benar-benar didiskualifikasi , maka bisa rawan lagi. Kami terus memonitor kondisi ini dan melakukan antisipasi konflik,'' tegas Sumarsono. ***