BATAM - Delapan perusahaan dilserahkan pihak BPJS Ketenagakerjaan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) karena menunggak iuran BPJS para pekerjanya.

Dikutip dari tribunnews.com, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Jefri Iswanto, mengatakan, langkah itu dilakukan setelah pihaknya melakukan upaya penagihan dan pembinaan kepada perusahaan penunggak iuran tersebut.

Jefri Iswanto menegaskan, cara tersebut diambil untuk meningkatkan rasa tanggung jawab perusahaan terhadap hak-hak pekerja dalam hal ini pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, bila perusahaan tidak membayar iuaran BPJS Ketenagakerjaan, yang dirugikan adalah para pekerja di perusahaan bersangkutan.

''Jika sesuatu hal buruk terjadi, BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat melindungi pekerja tersebut dari risiko yang tidak diinginkan,'' katanya.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan dalam hal penyelesaian masalah penunggakan iuran peruhaaan melibatkan tiga institusi, yakni pegawai pengawas ketenagakerjaan Kota/Kabupaten, Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi dan Kantor Pelayanan Kekakyaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Sementara Pengawas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan, Topsan Lumbantoruan, mengatakan pelibatan tiga institusi itu sesuai dengan PP No 85 tahun 2013 tentang tata cara hubungan antar lembaga badan penyelenggara jaminan sosial.

Kemudian PP No 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara.

''Selain itu ada Permenaker Nomor 23 Tahun 2016 tentang tata cara pengenaan dan pencabutan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara,'' katanya.

Topsan menyebutkan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membuat perusahaan patuh terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. ***