JAKARTA - Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu, 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional. ''Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,'' tulis Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin, 25 Juni 2018.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional.

Pemerintah memberikan libur dengan alasan agar masyarakat mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk menggunakan hak pilihnya.

''Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,'' bunyi diktum Pertama Keppres No 14 Tahun 2018.

Dalam diktum Kedua disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 25 Juni 2018 itu.***