JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap artis Jennifer Dunn (Jedun) 4 tahun kurungan penjara. Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya 8 bulan bui. ''Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan hukuman penjara selama empat tahun dan menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp800 Juta,'' kata Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo, saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018), seperti dikutip dari dream. 

Bila tidak sanggup membayar Rp800 juta maka hukuman penjara Jedun diperpanjang selama dua bulan.

''Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seutuhnya dari pidana yang dijatuhkan,'' lanjutnya.

Mendengar hakim membacakan vonis, tak ada kata-kata yang dilontarkan Jedun. Dia langsung menghampiri kuasa hukumnya untuk berkonsultasi.

Mengenai putusan itu, pihak Jedun meminta waktu untuk berpikir.

''Kita pikir-pikir dulu dengan putusan tersebut,'' kata Pieter, pengacara Jedun.  ***