JAKARTA - Pihak Polri akhirnya mengakui bahwa penyidik telah menerbitkan SP3 kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab.

Dikutip dari okezone.com, Karopenmas Polri Brijen Muhammad Iqbal menjelaskan, penghentian kasus yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut merupakan sebuah kewenangan penyidik.

''Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa ini semua kewenangan penyidik,'' ujar Brigadir Jenderal Polisi M. Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/6/2018).

Alasan lainnya, kata Iqbal, penyidik hingga kini juga belum menemukan pengunggah kasus chat mesum yang diduga dilakukan Habib Rizieq itu. Oleh karenanya, penyidikan tersebut dihentikan.

''Karena ada permintaaan resmi dari pengacara untuk SP3, setelah itu dilakukan gelar perkara, maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-upload-nya,'' terangnya.

Meski begitu, Iqbal menegaskan bilamana kasus tersebut bisa saja dibuka kembali apabila penyidik sudah menemukan kembali bukti baru dalam kasus chat mesum tersebut.

''Tapi, terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru,'' tuturnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan chat pornografi. Perkara ini tengah diusut oleh Polda Metro Jaya.

Kasus bermula dari beredarnya percakapan aplikasi pesan tertulis Whatsapp bernuansa mesum yang diduga terjadi antara Habib Rizieq dan Firza Husein.

Habib Rizieq bukan hanya lolos dari kasus ini. Polda Jawa Barat juga telah menghentikan penyidikan kasus dugaan penodaan lambang negara yang menjeratnya. Alasannya, karena kekurangan alat bukti.

Habib Rizieq sendiri sekarang masih berada di Makkah. Ia berada di tanah Arab Saudi itu ditengarai menyusul kasus hukum yang menjeratnya itu.***