DELISERDANG - Polisi menangkap empat guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) karena diduga melakukan memungut biaya seragam, beli buka dan uang komite sekolah dari para calon siswa baru.

Dikutip dari republika.co.id, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, keempat guru yang diamankan berinisial S, SW, MS, dan FH. Mereka ditangkap Satreskrim Polres Deli Serdang di MAN 2 Lubuk Pakam, Jalan Karya Agung, kompleks Pemkab Deli Serdang, Lubuk Pakam, Jumat (8/6) sekitar pukul 11.30 WIB.

''Mereka diduga telah melakukan pengutipan uang dari calon siswa baru untuk pembayaran buku mata pelajaran, baju seragam, uang komite sekolah, insidental, les tambahan, tanpa dasar hukum yang jelas,'' kata Tatan, Sabtu (9/6).

Selain itu, para oknum tersebut juga diduga telah membuat surat pernyataan atau persetujuan dari orang tua siswa baru untuk mengaburkan perbuatan mereka. Padahal, pungutan itu telah dilarang dalam Pasal 12 Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

''Dari tangan mereka diamankan pula barang bukti uang tunai Rp165.347.000, satu bundel kartu seleksi peserta, satu bundel surat pernyataan atau persetujuan, satu bundel kwitansi, dan satu bundel bukti penerimaan,'' ujar Tatan.

Atas perbuatannya, keempat guru itu terancam dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Sejumlah saksi pun telah diperiksa, di antaranya pihak penerbit buku dan penjahit yang menyerahkan baju seragam.

''Penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status keempatnya,'' kata Tatan.***