MAKASSAR - Sebuah video yang isinya memperlihatkan seorang anggota Polantas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menerima dua lembar uang pecahan Rp50 ribu dari pengendara sepeda motor yang menerobos traffic light (lampu rambu lalu lintas) viral di media sosial. Dikutip dari merdeka.com, menanggapi video tersebut Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Irwan Anwar menjelaskan, anggotanya tidak melakukan pungutan liar (pungli).

''Supaya informasinya tidak simpang siur dan juga karena banyak yang bertanya ke saya maka saya pikir perlu dijelaskan seperti apa sebenarnya kejadian menyangkut video yang baru sore tadi jadi viral,'' kata Irwan Anwar kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Kamis (24/5), didampingi Kasat Lantas, AKBP Masaluddin dan Aiptu Bakri Syaf, anggota polantas yang ada di dalam video itu.

Dia mengatakan, kejadian sebenarnya sesuai BAP hasil pemeriksaan Aiptu Bakri Syaf, berawal dari dua perempuan berboncengan motor menerobos traffic light di depan pos lantas persimpangan Jalan Kartini - Jalan Jenderal Sudirman. Itu terjadi Hari Minggu (20/5) siang. Oleh Aiptu Bakri, pengendara ini ditahan, diperiksa dan diminta tunjukkan SIM dan STNK. Rupanya SIM dan STNK lengkap, maka pengendara ini hanya dikenakan pelanggaran terobos traffic light.

''Kalau penyelesaian pelanggaran secara online atau e-tilang maka nilai denda maksimalnya Rp500 ribu langsung dibayar ke bank. Tapi kalau pelanggar hadir sendiri di pengadilan maka dendanya lebih ringan. Inilah yang dimanfaatkan oleh pelanggar dengan meminta titip sidang ke Aiptu Bakri Syaf dengan bayaran denda Rp100 ribu dari dua lembar pecahan Rp50 ribu, dilengkapi blanko tilang,'' ujar dia.

Irwan mengatakan, Aiptu Bakri menerima uang titip sidang dari pelanggar ini setelah terima telepon dari ponsel pelanggar. Penelepon itu mengaku seorang anggota polisi dan meminta tolong keponakannya yang ditilang itu dibantu karena mahasiswa hanya anak kos-kosan, tidak mampu bayar Rp500 ribu sehingga berharap bisa titip sidang.

Senin besoknya, lanjut dia, Aiptu Bakri menyerahkan uang titip sidang itu Rp100 ribu lengkap dengan blanko sidangnya ke Aipda Murdadi, bintara tilang yang urus semua tilang di Polrestabes. Rabu kemarin sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Salahnya Aiptu Bakri ini, kata Irwan, adalah menerima uang itu di bawah meja seperti yang terlihat di video sehingga kesannya bisa muncul persepsi macam-macam seolah-olah pungli atau suap.

Salahnya lagi adalah, kalau dulu masih diperbolehkan yang namanya titip sidang ke polisi, kini sudah ada aturan internal bahwa hal itu tidak diperbolehkan lagi. Makanya soal pelanggaran titip sidang ini akan diproses sendiri.

''Jadi apa yang viral itu bukanlah suap atau pungli. Kami perlu klarifikasi agar cerita tidak berkembang dan tidak jadi polemik. Hanya saja memang tindak lanjut dari kasus ini bahwa pelanggar itu akan dipanggil untuk diperiksa untuk mengetahui apakah benar kejadiannya itu memang seperti yang diungkap oleh Aiptu Bakri di BAP dalam pemeriksaan Paminal hingga malam ini atau tidak. Yang mengaku polisi lewat sambungan telepon minta keponakannya dibantu itu juga akan dicari,'' tandas Irwan Anwar. ***