JAKARTA - Kabar gembira bagi PNS, TNI, Polri dan para pensiunan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, para pensiunan dan penerima tunjangan. ''Ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan,” kata Jokowi di Jakarta, seperti dikutip dari dream yang mengutip setkab.go.id, Rabu, 23 Mei 2018.

Jokowi berharap pemberian THR dan gaji ke-13 ini tak hanya bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri, tetapi juga bisa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

''Kita berharap, ada peningkatan kinerja ASN (Aparatur Sipil Negara) dan juga kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,'' kata mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Besaran THR dan Gaji ke-13

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menambahkan pemberian THR tahun ini memang sedikit berbeda dibandingkan sebelumnya. Kali ini, para abdi negara akan mendapatkan THR dalam bentuk gaji pokok dan tiga buah tunjangan yaitu tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.

Untuk besarannya, Menkeu mengatakan PNS, TNI, dan Polri akan mendapatkan THR yang hampir atau sama dengan take home pay selama satu bulan.

Sementara untuk gaji ke-13, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Untuk pensiun ke-13, tambah Menkeu, dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.

''Seperti tadi disampaikan oleh Bapak Presiden yang berbeda tahun ini adalah bahwa pensiunan mendapatkan THR, karena tahun lalu pensiunan tidak mendapatkan THR,'' tegas Menkeu.

Waktu Pencairan

Sri Mulyani memperkirakan proses pencairan THR akan dilakukan pada awal Juni 2018. Kemenkeu sebelumnya harus menyusun dahulu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

''Dengan demikian seluruh PNS, TNI, Polri, dan termasuk pensiunan akan mendapatkan THR sebelum Hari Raya Idulfitri, yaitu berakhir pada awal Juni. Jadi mulai pembayarannya adalah akhir bulan ini sampai dengan awal Juni,'' jelas Sri Mulyani.

Sementara untuk gaji ke-13, direncanakan baru bisa dilakukan pada akhir Juni atau awal Juli 2018. Pencairan yang berbeda ini dilakukan karena gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan selama ini ditujukan agar para abdi negara bisa membantu terutama untuk anak-anak sekolah mereka.***