ASAHAN - Nasib tragis dialami bayi berusia 3 tahun di Dusun IV, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Bocah itu tewas Jumat (18/5) lalu karena dianiaya ibu kandungnya menggunakan gayung plastik (alat penimba air). Dikutip dari republika.co.id, Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi mengatakan, bocah malang itu berinisial AP, ditemukan tak bernyawa di dapur rumahnya. Polisi sudah meringkus ibu kandung AP, Dadna Alias Ratna Manurung.

''Korban juga dianiaya dengan cara dipukul menggunakan tangan,'' kata Yemi, Rabu (23/5).

Aulia ditemukan tewas dengan beberapa luka memar di sekujur tubuhnya. Atas perbuatannya, Ratna terancam dijerat Pasal 80 Ayat 3 dan 4 jo Pasal 76CUU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atasUU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam dipenjara selama 20 tahun.

''Saat ini, tersangka masih kami sidik di Satuan Reskrim PPA,'' ujar dia.

Selain kasus kematian Aulia, Polres Asahan juga mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di Dusun IX, Desa Simpang Empat. Korbannya adalah MN, bayi 4 tahun.

''Pelaku bernama Sutresman yang merupakan ayah kandung korban,'' kata Yemi.

Sutresman dilaporkan menampar MN lantaran kesal karena anaknya tidak mau pulang ke rumah. Akibat tindak kekerasan itu, MN mengalami pecah bibir.

''Tersangka, sudah diamankan dan sudah dimintai keterangan,'' ujar Yemi.

Atas perbuatannya, tersangka juga terancam dikenakan UU Perlindungan Anak. Kini, dia telah mendekam di sel tahanan Polres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***