MAKASSAR - Nasib Mustagfir Sabri alias Moses pantas disebut sungguh beruntung. Meski berstatus narapidana kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan sedang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas 1 Makassar, Sulawesi Selatan, Moses tetap menerima gaji sebagai anggota DPRD Makassar sebesar Rp37 juta setiap bulannya.

''Iya masih menerima gaji full karena kami belum menerima putusan Mahkamah Agung (MA) dari pihak Kejaksaan. Saya melanggar jika langsung memutuskan itu, sementara putusan belum ada kami terima di Sekretariat Dewan,'' kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar, Adwi Umar via telepon, Selasa (8/5/2018), seperti dikutip dari liputan6.com.

Ia merinci, gaji yang diterima kader Partai Hanura itu sebagai anggota Komisi A DPRD Makassar total berjumlah Rp37 juta per bulan. Itu termasuk dengan tunjangan yang didapatkan sebagai anggota Dewan.

''Tapi untuk tunjangan konsultasi, ia tak dapat karena tak pernah hadir,'' ucap Adwi.

Adwi mengatakan, untuk menyetop  pemberian gaji kepada Mustagfir Sabri selaku anggota dewan, ia terlebih dahulu harus menerima salinan putusan inkrah kasus korupsi Bansos yang menjerat Mustaghfir dari pihak Kejaksaan, untuk menjadi dasar penghentian gajinya sebagai anggota Dewan.

''Hari ini kami menyurat ke Kejari Makassar agar salinan putusan MA perkara yang menjerat Mustagfir Sabri bisa segera diberikan ke kami untuk jadi dasar,'' tutur Adwi.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Salahuddin mengatakan, sudah mengeksekusi Mustagfir Sabri bulan lalu sesuai dengan perintah putusan Mahkamah Agung (MA).

Mengenai gaji yang sampai saat ini masih diterima oleh Mustagfir Sabri sebagai anggota Dewan meski sudah berstatus terpidana dan sedang menjalani masa hukuman di Lapas Klas 1 Makassar, Salahuddin enggan mengomentari.

''Pada dasarnya kami tak punya kewenangan mencampuri itu. Putusan kan dikeluarkan oleh MA dan diberikan kepada kami untuk mengeksekusi. Hanya mengeksekusi. Jadi, seharusnya setelah eksekusi waktu itu, Sekwan menyurat ke kami untuk meminta salinan putusan itu. Pasti segera kami berikan,'' ucap Salahuddin.

Sementara, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Hanura Makassar, M Yunus mengatakan tidak ingin mencampuri jauh mengenai urusan gaji yang sampai saat ini masih diterima penuh oleh Mustagfir Sabri.

''Putusan perkara korupsi yang menjeratnya sudah ada. Kita masih proses mengenai Pengganti Akhir Waktu (PAW) nya. Itu saja,'' singkat Yunus via telepon.***