JAKARTA - Sesaat usai majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membacakan putusan menolak gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), massa pendukung HTI melakukan sujud syukur di halaman gedung PTUN, Senin (7/5/2018). Dikutip dari tribunnews.com, pengurus DPP HTI, Rokhmat S Labib menyatakan, sujud syukur menunjukkan bahwa HTI menilai putusan hakim adalah putusan terbaik bagi mereka untuk terus berjuang dalam dakwah.

''Putusan ini adalah yang terbaik bagi kita. Dengan begini, kita memiliki kesatuan bahwa negara ini telah melakukan penzaliman terhadap umat Islam. Saya mengajak agar kita bersujud agar dapat menguatkan hati kita berjuang di jalan Allah,'' tegasnya, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Seraya meneriakkan takbir dan terus mengumandangkan khilafah, ratusan pendukung juga meminta kepada petinggi HTI untuk menolak putusan tersebut. Serta meminta agar mengajukan banding.

''Banding. Jangan terima putusan hakim,'' kata mereka serentak.

Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Gugatan yang dimaksud adalah pencabutan surat keputusan Menkumham SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan pendirian HTI.

''Hakim memutuskan menolak gugatan secara seluruhnya dan membebankan biaya peradilan kepada pihak penggugat,'' jelas Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana saat sidang di Jakarta, Senin (7/5/2018).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai HTI telah melakukan kegiatan dakwah menggunakan prinsip Khilafah Islamiyah. Kegiatan, yang dinilai bertentangan dengan prinsip pembentukan NKRI.***