JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap, termasuk politisi Partai Demokrat Amin Santoso.

Keempatnya dijadikan tersangka setelah menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (4/5/2018) malam.

''KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Sabtu (5/5/ 2018), seperti dikutip dari liputan6.com.

Selain Amin, tiga orang lainnya yang dijadikan tersangka pihak swasta, Eka Kamaludin; Kepala Seksi Pendanaan Kawasan perumahan dan Permukiman Kemendagri, Yaya Purnomo. Bersama Amin, kedua orang ini diduga penerima suap.

Sementara, seorang lagi dari kalangan swasta, Ahmad Ghiast, diduga sebagai penyuap.

Kasus ini, menurut Saut, terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.

''KPK melakukan serangkaian penyelidikan kasus ini sejak Desember 2017,'' ungkap Saut.

Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan. ***