JAKARTA - Dokter Bimanesh Sutarjo, terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/5). Dalam kesaksiannya, Bimanesh meyakini kecelakaan mobil dialami terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto merupakan rekayasa. Dikutip dari merdeka.com, penilaian itu dia yakini saat melihat secara langsung kondisi fisik Novanto setibanya di Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) dan melihat media massa.

Menurut Bimanesh, beberapa keterangan saksi cukup membuktikan sebelum Novanto masuk ke rumah sakit, Fredrich sebagai kuasa hukum Novanto saat itu meminta dokter membuat diagnosa kecelakaan sebagai pengantar rawat inap. Terlebih lagi, imbuhnya, tidak ada luka kecelakaan pada umumnya di tubuh mantan Ketua DPR tersebut.

Meski ada luka goresan pada dahi Novanto, Bimanesh menegaskan luka itu tidak wajar akibat kecelakaan.

''Ini betul suatu rekayasa. Saya obyektif. Enggak mungkin kecelakaan ini bukan direkayasa saya pastikan ini, kejanggalan. Saya fikir enggak mungkin karena hanya lecet kecil,'' ujar Bimanesh kepada Fredrich yang hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor.

Kejanggalan lain ia rasakan saat media massa memberitakan kaca mobil yang ditumpangi Novanto pecah bagian belakang. Sebagai dokter, kejadian tersebut sedianya mengakibatkan efek luka serius pada penumpang, namun tidak pada Novanto.

''Kalau kaca pecah, bisa dioperasi pasien,'' ujarnya.

Mendapat tanggapan seperti itu, Fredrich membela diri. Ia menegaskan kecelakaan murni kelalaian pengemudi, yakni Hilman Mattauch, mantan wartawan Metro TV, sesuai keterangan polisi.

Dia juga berdalih bukan kewenangannya membuktikan ada tidaknya rekayasa kecelakaan.

Diketahui saat ini Fredrich menjadi pesakitan KPK dengan status terdakwa bermula saat Kamis (16/11) petang, Novanto mengalami kecelakaan di Permata Hijau bersama Hilman Mattauch dan Reza.

Ketiganya berencana ke Metro TV untuk melakukan wawancara, sebelum akhirnya ke DPD Golkar dan Novanto menyerahkan diri ke KPK. Dari kecelakaan itu, Novanto langsung dibawa ke RSMPH dan masuk ke kamar inap VIP 323 lantai 3 .

Dari kecelakaan tersebut, KPK menduga adanya rekayasa dan upaya melakukan perintangan penyidikan oleh Fredrich Yunadi sebagai kuasa hukum Novanto saat itu.

Fredrich menyampaikan kepada Novanto akan melakukan uji materi mengenai undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau disebut dengan undang-undang MD3, atas pemanggilan Novanto oleh KPK.

Sebelum kecelakaan terjadi, Fredrich diketahui telah memesan kamar untuk Novanto. Dia juga meminta agar diagnosa rawat inap mantan Ketua Umum Golkar itu adalah kecelakaan. Hal itu dikonfirmasi oleh Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam pada RSMPH, saat mendapat telepon dari Fredrich.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***