JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga warga negara (WN) Taiwan, terdakwa penyelundupan sabu-sabu seberat satu ton ke Pantai Anyer, Banten. . Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Effendi Mukhtar dalam sidang putusan di PN Jaksel, Kamis (26/4).

Dalam putusannya, Effendi menyatakan terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

''Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing dengan pidana mati,'' kata Effendi membacakan putusannya, seperti dikutip dari republika.co.id.

Ketiga terdakwa juga mengalami pemberatan berdasarkan hal-hal yang memberatkan, yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah melakukan pemberantasan narkotika. Dalam sidang tersebut, tidak ada hal yang meringankan perbuatan para terdakwa.

''Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda,'' kata Effendi.

Effendi menyebut para terdakwa meski awalnya tidak mengetahui bahwa barang yang akan diterimanya adalah narkotika, tetapi pada akhirnya mengetahui. Para terdakwa dalam menjalankan aksinya juga dijanjikan mendapat bayaran besar. Mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

''Mereka mengetahui membawa sabu itu diancam pidana besar. Keberadaannya ditangan para terdakwa. Berdasarkan fakta di atas para terdakwa dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana yang didakwakannya,'' ucap Effendi.

Setelah mendengar putusan mati, kuasa hukum terdakwa Daniel belum menunjukkan akan melakukan langkah konkret yang jelas. ''Kami pikir-pikir,'' kata dia.

Dalam perkara ini, awalnya tiga terdakwa ditawari pekerjaan oleh Yen Po Chun Alias Paul alias Aphao (DPO) untuk menerima pekerjaan sebagai tenaga bongkar-muat kapal dan dibayar dengan bayaran tinggi.

Setibanya di Indonesia, ketiganya dijemput saksi Andy alias Amin dan Yen Hung Chi alias Abing alias APIN (DPO) menuju Perumahan Duta Garden, Tangerang (markas terdakwa).

Kemudian para terdakwa kerap menuju pantai di daerah Anyer untuk melakukan survei tempat yang akan dipergunakan sebagai lokasi penerimaan narkotika. Terdakwa mengaku akan berbisnis usaha tambak kepada saksi pemandu wisata yang mengantarnya.

Selanjutnya, pada 13 Juli ketiga terdakwa bertugas menjemput narkoba yang dimasukan ke 51 karung dari kapal Wanderlust menggunakan perahu karet ke dermaga. 51 karung tersebut dimasukkan ke dua mobil jenis MPV dan dibawa pergi dari dermaga.

Di tengah perjalanan, dua mobil tersebut disergap polisi. Ketiga terdakwa itu berhasil diamankan polisi, sedangkan satu orang, Li Ming Hui tewas ditembak mati.

Dari delapan terdakwa itu, lima orang, yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, berperan sebagai pihak yang berada dan bekerja di kapal Wanderlust. Mereka masih menjalani sidang putusan. ***